Minggu, 08 Januari 2017

Pajak Kendaraan Meningkat Bikin Perusahaan Motor Was-Was

Naiknya tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua serta empat, cepat atau lambat akan mengerek harga jualnya. Ini di cemaskan akan membawa resiko negatif pada penjualan, walau masih tetap belum dapat diproyeksi dengan cara pastinya sekarang.

Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai turut memberikan kecemasannya, dapat keluarnya Ketetapan Pemerintah No 60 Th. 2016 perihal Model serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan hanya Pajak (PNPB), penganti PP No 50 Th. 2010.

Lewat Thomas Wijaya, GM Divisi Penjualan AHM, mengatakan, apabila benar-benar masih tetap dapat harapkan, peraturan ini kemungkinan saja dapat di tunda atau bahkan juga dibatalkan. “Ini yang pasti dapat berefek memberatnya daya beli warga, maka memiliki pengaruh tdk baik buat pasar industri, ” kata Thomas terhadap KompasOtomotif, Minggu (8/1/2017).

Tentang kapan AHM mulai mengatur harga jual sepeda motornya, Thomas mengatakan apabila pihaknya masih tetap laksanakan pemantauan implementasinya di lapangan. Studi dilaksanakan sekurangnya hingga satu minggu ke depan.

“Jika implementasinya udah fix, semestinya kami dapat menambah sama sesuai keputusan serta apa yg udah diputuskan pemerintah baik pusat serta daerah, ” ujar Thomas.

Terlebih dahulu, Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengemukakan, dalam merumuskan satu harga, Agen Pemegang Brand (APM) sepeda motor di Indonesia, tdk menyaksikan factor kenaikan tarif baru ini, tetapi masih tetap terdapat banyak pertimbangan lain. Semestinya tujuannya, biar pasar masih bergairah.

Selengkapnya : http://hargamotor7.com/
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar