Senin, 09 Januari 2017

Naiknya Pajak Kendaraan Bermotor Berimbas Pada Harga Motor

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi menambah harga jual sepeda motornya. Ini mengatur dengan ongkos administrasi pengurusan surat kendaraan yang beralih, lewat Aturan Pemerintah Nomer 60 Th. 2016 terkait Tipe serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan hanya Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri.

M Abidin, GM Aftersales Division YIMM mengkonfirmasi kenaikan ini pada KompasOtomotif. Diawalnya, Jumat (6/1/2017) Abidin menuturkan seandainya ketetapan kenaikan udah di ambil, namun nominalnya belum ditetapkan.

Selanjutnya pada Minggu (8/1/2017) Abidin memberitahukan kembali perihal penyesuaian itu. Harga teranyar udah dipertunjukan pada web site resmi Yamaha Indonesia, terkecuali harga Aerox 155 yang masih tetap belum ter-list.

“Ternyata perubahannya tidaklah terlalu besar, ada di kisaran Rp 250. 000. Kenaikan ini berlaku pada segala varian, buat empat item yang bersangkutan dengan roda dua, mengatur dengan peraturan baru PP 60 2016, ” ucap Abidin.

Apabila Yamaha udah resmi menambah harga, Astra Honda Motor (AHM) masih tetap melaksanakan pemantauan pada implementasi peraturan yang baru, dalam satu minggu ke depan. Meskipun peraturan udah diketuk palu, AHM masih tetap menginginkan ada penundaan atau bahkan juga pembatalan.

Artikel Lain :
http://hargamotor7.com/

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar